Minggu, 18 September 2011

Sistem Hukum Indonesia inisiai 1

Inisiasi 1

Untuk dapat memahami dan menangkap tentang Sistem Hukum Indonesia (SHI), terlebih dahulu harus dipahami hal – hal  mendasar yang berkaitan dengan pengertian Sistem Hukum itu sendiri.
1 Pengertian Sistem 
    Pembahasan tentang sistem hukum Indonesia diawali dengan membahas pengertian sistem terlebih dahulu. Salah satu pengertian berdasarkan The American Heritage Dictionary , sistem dapat dicirikan;
a. hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem.
b. merupakan satu kesatuan (entity).
Jadi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional, di mana  setiap bagian memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.
2. Pengartian Hukum
Adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Definisi hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, demikian menurut Apeldoorn. Uraian tentang pengartian hukum hanya diarahkan sebagai usaha untuk merekam berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat. Diantara berbagai pengartian itu hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tentang perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara yang berwenang dan didukung oleh kemampuan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.
Oleh karena itu Sistem Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan hukum  Indonesia yang terdiri dari sub-sub sistem hukum yang saling berhubungan secara fungsional, dimana setiap sub sistem memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.
3.Kaidah Hukum
Seperangkat aturan-aturan yang biasa dijumpai dalam setiap sistem hukum, seperti sikap tindak apa saja yang diwajibkan, yang diperbolehkan,  yang tidak diperbolehkan atau yang dilarang dalam berbagai situasi yang berbeda. Hukum adalah salah satu contoh kaidah yang mengatur hubungan antar pribadi dan masyarakat.
4. Pengertian-pengertian Dasar dari Sistem Hukum
Pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum meliputi ; subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum , hubungan hukum, dan objek hukum.
Subjek hukum : setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban
Hak adalah kebolehan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu (suruhan/larangan/kebolehan). Hak biasanya dibatasi oleh kewajiban.
Kewajiban adalah tugas yang dibebankan oleh hukum pada subjek hukum, dan kewajiban yang paling utama adalah tidak menyalahgunakan hak.
Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum.
Hubungan hukum yaitu hubungan yang menyebabkan terjadinya ikatan hak dan kewajiban antar subjek hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek dari hubungan hukum.

5. Sumber Hukum
Sumber hukum  dapat dilihat dari arti sejarah, dalam arti materiil, dan dalam arti formal. Pemberian arti tersebut tergantung darimana seseorang melihatnya

| Go.Blogg? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar